
Luwu Timur, fkub-sulsel.org., Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan penguatan ekosistem Early Warning System (EWS) dengan tagline “KUA Siaga: Mendeteksi dan Meredam Gejala Konflik Sejak Dini”, yang berlangsung di Aula Mini Kemenag Luwu Timur pada Senin (22/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Penyuluh Agama se-Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Tim Bina Lembaga dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Mallingkai Ilyas, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menekankan urgensi penerapan sistem deteksi dini konflik sosial keagamaan di tengah meningkatnya kasus kerukunan dari tahun 2023 ke 2024.
“Pada tahun 2023 tercatat 66 kasus di 9 provinsi, sementara tahun 2024 melonjak drastis menjadi 561 kasus di 18 provinsi. Terjadi peningkatan signifikan sebesar 850%, terutama pada momentum Pemilu,” ungkapnya.
Menurut Mallingkai Ilyas, penyelesaian masalah kerukunan membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan aspek legal, sosial, kelembagaan, serta penguatan peran FKUB dan tokoh agama. Ia menegaskan, EWS Kemenag diharapkan mampu membawa tiga perubahan penting, pertama penurunan jumlah konflik sosial berbasis keagamaan melalui deteksi dan pencegahan sejak dini. Kedua, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menjaga kerukunan. Ketiga, pengambilan kebijakan yang lebih berbasis data dalam penanganan isu keagamaan.
“Konflik tidak pernah muncul tiba-tiba. Ia selalu bermula dari percikan kecil, bisa dari ujaran kebencian di media sosial, ketidaksetujuan pembangunan rumah ibadah, hingga perbedaan tafsir ajaran. Jika tidak dikelola, percikan itu bisa menjadi bara yang sulit dipadamkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, dalam sambutannya menekankan bahwa penerapan EWS adalah strategi preventif menjaga keharmonisan sosial-keagamaan.
“Dengan adanya sistem deteksi dini, KUA diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai indikasi masalah sejak awal sehingga bisa segera diambil langkah-langkah pencegahan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka,” kata H. Muhammad Yunus
Ia menyampaikan bahwa peran KUA saat ini tidak hanya terbatas pada pelayanan pencatatan nikah dan urusan keagamaan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam membina kerukunan umat beragama di tingkat kecamatan.
“KUA harus hadir sebagai institusi yang adaptif dan responsif. Melalui EWS ini, kita ingin memastikan setiap potensi konflik dapat diantisipasi sejak dini agar tercipta suasana yang damai, rukun, dan kondusif di masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Luwu Timur, H. Muh. Yunus, dalam laporan penyelenggaran kegiatan menambahkan bahwa kegiatan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Melalui penguatan kapasitas Kepala KUA dan Penyuluh Agama, diharapkan penerapan EWS dapat berjalan efektif di lapangan.
“Dengan memahami aplikasi EWS, para Kepala KUA dan Penyuluh Agama dapat mendeteksi potensi kerawanan, sekaligus menyelesaikan persoalan konflik dengan cara yang tepat sasaran,” tegasnya.
Kegiatan ini menandai langkah strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur dalam memperkuat ekosistem EWS, menjadikan KUA sebagai institusi adaptif dan responsif demi terciptanya masyarakat yang damai, rukun, dan kondusif.